
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel ini menegaskan hal itu dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan di Makassar, Minggu, 13 Januari 2013.
”Pembahasan undang-undang itukan di DPRD, tidak mungkin ada usulan perda transparansi tanpa diketahui anggota DPRD. Perda itu tidak ada,” tegas Akmal.
Dia memastikaan Perda Transparansi yang diklaim SYL itu tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, dirinya pernah menanyakan hal itu pada Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, namun perda yang dimaksud itu memang belum ada.
Dalam debat kandidat tahap pertama yang digelar di Celebes Convention Center, SYL dengan lugas menjawab kritikan calon wakil gubernur pasangan Ilham Arief Sirajuddin, Aziz Qahhar Mudzakkar tentang tidak adanya perda transparansi di Sulsel. Aziz dalam kesempatan itu mengatakan jika dirinya terpilih bersama pasangannya nanti maka perda inilah yang akan pertama kali dibuat agar praktek korupsi bisa diminimalisir.
Namun, tiba giliran SYL bicara dalam agenda debat publik tersebut, calon nomor urut 2 ini membantah kritikan tersebut dan mengaku bahwa perda yang dimaksud sudah ada.
”Kami sudah memiliki Perda Transparansi itu, jadi tinggal pak ustadz sempurnakan nanti,” ucap Syahrul.
Terkait hal tersebut, Akmal mengajak masyarakat Sulsel agar dalam memilih pemimpin kedepannya hendaknya memilih pemimpin yang satu kata dengan perbuatannya sehingga bisa diayomi masyarakat yang dipimpinnya. sumber bisnis kti
EmoticonEmoticon