BONE, timurnews.com ---- Proses administrasi, perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan evaluasi Anggaran Dana Desa (ADD) tidak lama lagi mendapatkan pengawasan ketat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Forum pemantau ADD didaerah tersebut dalam waktu dekat ini akan terbentuk, sebagaimana diungkapkan A Santiadji Pananrangi, ketua Forum pemantau ADD Sulawesi Selatan, dalam konfersi persnya, di cafe Lagaligo, Jalan Orde Baru, Watampone, Senin, 13 Januari 2013.
"Forum pemantau ADD Sulsel akan dibentuk di semua kabupaten untuk memantau ADD," kata Andi Santiadji. Pada saat pengkuhan nantinya, akan ada penandatanganan MoU bersama Bupati, Kapolres, kejaksaan, pengadilan dan LSM.
Andi Santiadji juga mengatakan, dari sisi pemberdayaan, pemanfaatan ADD belum tepat sasaran. Proses administrasi, perencanaan, penyaluran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan evaluasi harus dilakukan. Makanya dengan terbentuknya Forum Pemantau ADD ini nantinya, tentu dapat membantu pemerintah desa dalam pembinaan secara tekhnis.
ADD Sulsel sudah bagus, cuma kelihatannya perlu pembenahan atau kesinambungan. Regulasi pencairan harus diubah. Sekarang pencairan dilakukan sebanyak tiga kali, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati ADD untuk pencairan dilakukan dan diterima tiga tahapan. "Padahal semestinya sejak ditetapkan APBD maka ADD juga harus dicairkan," kata Andi Santiadji. Menurutnya, ini kekeliruan yang perlu diluruskan, Pencairan harus maksimal dua kali dan jangan diakhir tahun di cairkan (Desember), karena ini tidak memungkinkan dilakukan pembangunan. Seharusnya paling lambat bulan September, ADD harus cair 100 persen. ONE
"Forum pemantau ADD Sulsel akan dibentuk di semua kabupaten untuk memantau ADD," kata Andi Santiadji. Pada saat pengkuhan nantinya, akan ada penandatanganan MoU bersama Bupati, Kapolres, kejaksaan, pengadilan dan LSM.

ADD Sulsel sudah bagus, cuma kelihatannya perlu pembenahan atau kesinambungan. Regulasi pencairan harus diubah. Sekarang pencairan dilakukan sebanyak tiga kali, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati ADD untuk pencairan dilakukan dan diterima tiga tahapan. "Padahal semestinya sejak ditetapkan APBD maka ADD juga harus dicairkan," kata Andi Santiadji. Menurutnya, ini kekeliruan yang perlu diluruskan, Pencairan harus maksimal dua kali dan jangan diakhir tahun di cairkan (Desember), karena ini tidak memungkinkan dilakukan pembangunan. Seharusnya paling lambat bulan September, ADD harus cair 100 persen. ONE
EmoticonEmoticon