KPU Bone : Segel Kotak Suara Bukanlah Kewajiban


BONE, timurnews.com -----  Terkait adanya ditemukan bebebrapa kotak suara yang tidak tersegel beberapa waktu lalu oleh massa pendukung salah satu kandidat Bupati Bone, Sulawesi Selatan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone menilai temuan 38 kotak suara yang rusak dan tidak tersegel tidak berpengaruh pada hasil perhitungan suara, pasalnya KPUD Bone sudah memiliki data valid/akurat yang tercantum dalam C1.

Menurut Ketua KPUD Bone, Aksi Hamzah kalau apa yang terjadi di Kecamatan Taneteriattang Barat hanya merupakan diskomunikasi antara salah satu saksi dan massa pendukung pasangan calon Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle (Tafa'dal). "Itu hanya diskomunikasi saja dan tidak berpengaruh kepada perubahan signifikan dalam gugatan yang akan dilakukan salah satu calon bupati maupun Pilgub," jelasnya.

Ketua KPU Bone juga menjelaskan kalau alat bukti pada Mahkamah Konstitusi bukanlah kepada kotak suara namun C1 yang dipegang oleh masing masing saksi. Begitupula dengan C2 yang dipegang oleh KPU sebagai alat bukti. Dia juga menjelaskan bahwa rusaknya gembok atau tidak tersegel di kotak suara itu adalah inisiatif dan bukan kewajiban, meski telah disediakan PPS sebuah kertas segel.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panwaslu Bone, Akbar Syam, menurutnya kalau temuan 38 kotak suara rusak yang berada di Kecamatan Tanete Riattang Barat tersebut dinilai tidak terlalu prosedural dan melanggar hukum, pasalnya masing-masing saksi memegang berita acara penghitungan suara di tingkat TPS dan belumlah ada kecurangan dari kertas suara saat penghitungan suara yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Belum ada indikasi pelanggaran, jadi kita belum melaporkan ke Polisi," kata Akbar.  ONE


EmoticonEmoticon