PINRANG, TimurNews.com -- Semua perusahaan yang beroperasi di Bumi Lasinrang wajib memberikan perlindungan bagi keryawannya melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, baik bagi karyawan formal, informal maupun kontruksi. Hal tersebut ditegaskan Sitti Fatimah, Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industri Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Pinrang.
Untuk Perusahaan Konstruksi. Jamsostek diberikan berdasarkan masa kontrak dalam kegiatan konstruksi yang ditangani dan dilakukan pembayaran sekali dalam pengerjaan kegiatan proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor tersebut. klasifikasi resiko kerja yang biasa dialami karyawan terdiri dari ringan, sedang dan berat, sehingga perusahaan harus memberikan perlindungan untuk karyawan yang bekerja pada kooporasi tersebut.
Sekertaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Pinrang Andi Nasrun Patau mengatakan pemberian jamsostek bagi karyawan kontruksi terdiri dari karyawan dan pekerja. Pekerja meliputi tukang dan buruh harian, sehingga perusahaan harus mengeluarkan 0,25 persen dari nilai kontrak yang diperoleh pada kegiatan konstruksi itu. "Jamsostek senilai itu, untuk mengasuransikan pekerja agar ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja," katanya.
Asuransi bagi karyawan, kata dia dibayarkan sebesar 0,25 persen perbulan dari total gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. Staf CV Bunga Batulappa Safaruddin mengaku memberikan jaminan sosial bagi karyawan dan pekerja yang melindungi tenaga kerja yang mengadu nasib pada perusahaan Kontruksi tersebut. "Perusahaan kami juga akan berupaya memberlakukan jamsostek untuk para tenaga kerja diperusahaan ini," katanya.
Adapun Branch Manager Mandala Finance Kabupaten Pinrang Jefris Sardi mengaku penyertaan jamsostek bagi 50 Karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut sudah lama diberlakukan " Hanya saja, Jamsostek untuk karyawan itu, ditangani oleh kantor Pusat di Jakarta." PR
EmoticonEmoticon