Barang bukti ganja yang diamanakan Mapolres Bone | ONE |
WATAMPONE, TimurNews.com --- Rahmat Tanjung, 21 tahun warga jalan Andi Pangeran, Watampone harus berurusan dengan pihak Kepolisian Mapolres Bone setelah kedapatan Kamis, 25 April 2013 oleh petugas Lembaga Permasyarakatan Bone, membawa ganja saat hendak membesuk temannya yang dibina di Lapas Bone karena kasus ganja.
Pihak Mapolres Bone yang mendapat laporan dari petugas Lapas ada ditemukan pembesuk yang membawa ganja lansung mendatangi dan menjemput orang yang dimaksud dengan mengutus anggota satuan Serse Narkoba. " Pukul 11.30 wita ada ditemukan pembesuk yang membawa narkoba," kata Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Bone, Ipda Abd Hayat.
Petugas lapas menurut Abd Hayat, menemukan 1 paket terbungkus kecil lengkap dengan alat hisapnya di saku celana Rahmat saat melakukan pemeriksaan. Dihadapan polisi, Rahmat mengakui ganja tersebut miliknya yang berasal dari temannya dan baru kali ini memakai barang haram tersebut. ONE
EmoticonEmoticon