
Sejak dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kejahatan yang telah dilakukannya, selama masa pelarian Rahim selalu berpindah-pindah tempat bahkan melakukan persembunyian di gunung. Rahim merupakan otak yang menggasak sapi warga dilokasi Pondok Pesantren Arawa tiga tahun lalu. Dan menjadi buronan Polsek Watang Pulu, Dua Pitue dan Panca Lautang sejak 2010.
"Setelah mendapatkan informasi masyarakat kami langsung menuju lokasi melakukan penangkapan," kata Kapolsek Watang Pulu Ajun Komisaris Andi Muzakkir di Mapolsek Kamis, 11 April 2013. Akibat perbuatannya tersebut Rahim diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. KR 3
EmoticonEmoticon