Mantan Cawabup Bone Dilaporkan ke Polres

rumah tipe 36
WATAMPONE, timurnews.com  ---  Mantan calon Bupati Bone pada Pilkada lalu,  Sumardi Sulaiman dilaporkan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bone terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh warga BTN Mahkota I dan Mahkota II, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Laporan yang dilakukan oleh warga BTN tersebut, atas dugaan adanya penggelapan uang muka yang telah dibayarkan penghuni kompleks ke terlapor yang merupakan pemilik perumahaan. Salah seorang pelapor Andi Takdir mengungkapkan pada perumahaan tersebut terdapat 380 Kepala Keluarga yang mengeluhkan perbuatan terlapor.

"Para pelapor awalnya menyicil rumah seharga Rp 55 juta sesuai dengan brosur yang diedar," kata Andi Takdir. Para pembeli rumah type 36  membayar uang muka dengan pembayaran bervariatif, mulai Rp 10 jutaan, bahkan ada yang membayar lunas. Keterangan saat pembayaran akad rumah, dijelaskan bahwa rumah tersebut dicicil sebesar Rp 300 ribu per bulan pada tahun pertama, tahun kedua naik Rp 500 ribu sementara untuk tahun ketiga naik lagi Rp 700 ribu.

Pada kenyataannya pada tahun kedua berjalan iuran cicilan rumah melejit naik hingga Rp 700 ribu. Warga pun keberatan dan mempertanyakannya ke Kantor Cabang Bank BTN Bone yang merupakan tempat pembayaran cicilan rumah. Warga BTN makin heran setelah mengetahaui bahwa uang muka mereka yang tercantum di Bank BTN hanya berkisar Rp 5 juta makanya tarif cicilan mereka cepat dinaikkan.

"Belum lagi yang telah membayar lunas hingga kini belum mendapat sertifikat rumahnya," ucap Andi Takdir.

Andi Takdir sendiri, saat membayar uang muka Rp 11 juta dan Rp 4 juta untuk proses KPR. Namun setelah ia mengecek ke pihak developer, ternyata angsurannya masih tersisa Rp 49 juta, berarti pihak developer hanya memasukkan Rp 6 juta. Ia mempertanyakan sisa uang pembayarannya mukanya yang tidak tercantum di bank.

Pelaporan yang dilakukan warga ke dua perumahan tersebut dibenarkan Wakil Kepala Kepolisian Resort Bone Kompol Dharma Ginting, Minggu 14 April 2013. Pengaduan ini kemudian akan diproses ke tingkat penyidikan untuk mencari pembuktian ke tahap penyelidikan.

"Hak masyarakat mengadu dan hak kami menerima laporan,"kata Dharma Ginting.

Terkait pelaporan yang dilakukan warga perumahan, beberapa warga diantaranya telah mendapatkan teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan nada ancaman via telepon. Dimana pihak pengancam mencatut nama Wakapolda Sulsel meminta agar laporan warga dicabut kalau tidak dicabut maka pengancam akan memutasi keluarga pelapor ke daerah lain.

Sementara itu, Sumardi Sulaiman, pemilik perumahan yang juga mantan Camat Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, menjelaskan jika apa yang dituduhkan warga kepihaknya tidak benar. "Tidak benar pernyataan warga kalau memiliki kelebihan uang karena pada saat akad kredit mereka sudah dijelaskan semua saat diwawancarai oleh pihak Bank,"kata Sumardi Minggu malam, 14 April 2013.

Buktinya, kata dia. Semua warga beda akad kreditnya tergantung jumlah hutangnya. Itu menandakan kalau pihak Bank BTN dalam hal ini BTN Cabang Bone, pada saat akad kredit bukan membahas uang muka tapi jumlah hutang, dan ini bukan penyimpangan karena uang pribadi, bukan uang Negara. Apalagi sampai dituduh penggelapan. ONE

"Terjadi kesalahpahaman warga, dan itu sebenarnya hanya akal-akalan untuk mengurangi hutangnya di bank," ungkap H Sumardi.

Dia juga menjelaskan kalau uang muka bukan urusannya bank tetapi hak developer karena memang pihak BTN Cabang Bone tidak pernah menyinggung uang muka saat akad kredit tetapi menanyakan berapa jumlah hutangnya.

"Kalau memang merasa keberatan, kenapa dia tidak komplain pada saat akad kredit. Dia hanya mau merusak nama saya. Kalau merasa uangnya lebih maka saya akan kembalikan uangnya dan kembalikan juga rumah saya," terangnya.

Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak developer juga meminta agar warga berkumpul di mesjid BTN Mahkota II hari ini Senin, 15 April 2013. Warga BTN tersebut hanya menginginkan sisa uang muka mereka yang tidak terdaftar di Bank BTN. ONE


EmoticonEmoticon