Pekan Depan Berkas Tersangka Alkes Dilimpahkan

ils

PINRANG, timurnews.com --Enam orang yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang terkait kasus pengadaan alat-alat kesehatan yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp Rp.1.168.867.307 ( belum termasuk PPN). Berkasnya segera dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( tipikor ) Makassar. Keenam tersangka tersebut masing-masing  A Chaidir, Sakka Majeng, Lantong, dan Rabiatul A sebagai tim  pemeriksa barang pada proyek pengadaan itu, sedang, Irwan Selaku bendahara proyek dan Alawiyah Selaku PPK/PPTK.

"Tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti akan memunculkan tersangka baru," kata Parawansa Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang, Senin, 8 April 2013.

Pihak lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Timur Coruption Watch ( ITCW), mempertanyakan penetapan keenam orang tersebut sebagai tersangka dimana menurut koordinator ITCW, Jasmir, status Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pada pengadaan alat kesehatan anggaran tahun 2006 tersebut seharusnya juga dijadikan tersangka atas dasar semua yang dijadikan tersangka oleh Kejari Pinrang adalah anak buah KPA. "Ini sangat lucu,  atasan bebas sedangkan bawahaannya tersangka," ucap Jasmir.

Pada kegiatan pengadaan alat alat kesehatan itu merugikan  keuangan Negara sebesar Rp Rp.1.168.867.307 ( belum termasuk PPN),

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), ditemukan ketidak sesuaian pengadaan dengan kontrak dalam kegiatan pengadaan peralatan medis Polindes dan puskesmas yang meliputi bangsal dan alat-alat kesehatan lainnya pada dinas kesehatan yang totalnya Rp 3.150.878.000 terdiri dari dua kontrak yang dilaksanakan oleh  PT. MTA  dengan nomor kontrak 05/PIMKET-ALKES/02//2006 tertanggal 21 Oktober dengan nilai sebesar Rp 966 juta untuk polindes/bidan desa. Sementara untuk peralatan Medis Puskesmas yang dilaksanakan oleh PT RN dengan nilai kontrak 04/PIMKET-ALKES/02/X/2006 tertanggal 21 Oktober 2006 dengan nilai kontrak Rp 2.184.787.000,-

Para penyalagunaan anggaran  alat kesehatan tersebut  melanggar pasal 2 sub 3 Undang Undang RI Nomor 31 sebagaimana yang di rubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk pasal 2 . KR 3


EmoticonEmoticon