
Aksi perampokan dari kejadian, jelas terencana. Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Wahyudi Rahman di ruang kerjanya Selasa, 14 Mei 2013 mengungkapkan, para pelaku membuntuti korban sejak dari Bank, pada saat perjalanan pelau membagi tugas seperti ada yang mengalihkan perhatian korban, mengawasi dan menjadi eksekutor.
Berkat adanya kamera pengintai (CCTV) yang terpasang pada bengkel tempat korban mengganti ban mobil, saat ini dua dari pelaku telah ditahan diamankan di Mapolres Parepare keduanya berinisial SS dan WL, mereka dibekuk di kediaman WL yang juga menjadi markas para pelaku. " Dua dari mereka telah ditangkap Selasa, 14 Dinihari," kata Wahyudi Rahman. Selain kedua pelaku telah diamankan juga ikut diamankan sepeda motor berjenis matic.
Adapun pelaku lainnya saat ini masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatan pelaku mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1KUHP jo Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara. PR
EmoticonEmoticon