"Hal keliru jika ada yang mengatakan PT Sindo Mandiri tidak memberikan dampak yang merugikan masyarakat sekitar,"
WATAMPONE, timurnews.com --- Puluhan orang dan pekerja tambang biji besi PT Sindo Mandiri yang mengaku berasal dari Tanjung Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendatangi Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 28 Februari 2013. Guna memberikan dukungan moril serta meminta keadilan ditegakkan kepada Karim Wu, mananjer PT Sindo Mandiri yang kini menjalani proses hukum terkait kasus penutupan perusahaan tambang biji besi PT Sindo Mandiri atas beberapa dugaan yang ditujukan terhadapnya, salah satunya melakukan perambahan hutan. Penutupan tambang ini dilakukan sejak awal Januari 2011 oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Sulsel.
Warga yang datang ke Pengadilan Negeri Watampone mengaku sejak penutupan tambang, warga setempat menjadi kehilangan mata pencarian sehingga itu dianggap perlu memberikan dukungan terhadap terdakwa. "Kami memberikan support kepada Karim Wu, karena selama ini ada tuduhan Karim Wu meresahkan masyarakat Tanjung, padahal itu tidak benar sama sekali," kata Andi Muh Amir.
Diantara puluhan orang yang menghadiri persidangan juga terlihat Suhartini, saudara kandung Karim Wu. " Warga datang secara ikhlas tampa ada yang mengakomodir karena mereka merasa sejak adanya tambang Sindo Mandiri sangat membantu kehidupan mereka," ucap Suhartini.
Camat Bontocani, Andi Hidayat malah meragukan jika semua warga yang mendatangi Pengadilan Negeri Watampone berasal dari Kecamatan Bontocani karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari luar. Hidayat juga menjelaskan jika selama ini keberadaan tambang telah secara umum telah merugikan masyarakat dimana sejak tambang beroperasi telah terjadi kerusakan infrastruktur, tidak memberikan royalti ke masyrakat sebagai tanggung jawab perusahaan dan masih banyak dana pembebasan lahan tidak diberikan ke masyarakat.
"Kalau mereka menganggap Sindo Mandiri tidak memberikan dampak yang merugikan pada masyarakat, itu keliru," kata Andi Hidayat.
Pada 12 Maret 2012, Bupati Bone, melalui Surat keputusan Bupati Bone, telah mencabut izin pertambangan Sindo Mandiri, sehingga pihak Kepolisian memasang garis batas polisi di lokasi perusahaan karena Sindo Mandiri dalam proses hukum dengan adanya laporan LSM LIRA Bone, akibat adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Sindo Mandiri, yakni salah satunya melakukan perambahan hutan. IQ

Warga yang datang ke Pengadilan Negeri Watampone mengaku sejak penutupan tambang, warga setempat menjadi kehilangan mata pencarian sehingga itu dianggap perlu memberikan dukungan terhadap terdakwa. "Kami memberikan support kepada Karim Wu, karena selama ini ada tuduhan Karim Wu meresahkan masyarakat Tanjung, padahal itu tidak benar sama sekali," kata Andi Muh Amir.
Camat Bontocani, Andi Hidayat malah meragukan jika semua warga yang mendatangi Pengadilan Negeri Watampone berasal dari Kecamatan Bontocani karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari luar. Hidayat juga menjelaskan jika selama ini keberadaan tambang telah secara umum telah merugikan masyarakat dimana sejak tambang beroperasi telah terjadi kerusakan infrastruktur, tidak memberikan royalti ke masyrakat sebagai tanggung jawab perusahaan dan masih banyak dana pembebasan lahan tidak diberikan ke masyarakat.
"Kalau mereka menganggap Sindo Mandiri tidak memberikan dampak yang merugikan pada masyarakat, itu keliru," kata Andi Hidayat.
Pada 12 Maret 2012, Bupati Bone, melalui Surat keputusan Bupati Bone, telah mencabut izin pertambangan Sindo Mandiri, sehingga pihak Kepolisian memasang garis batas polisi di lokasi perusahaan karena Sindo Mandiri dalam proses hukum dengan adanya laporan LSM LIRA Bone, akibat adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Sindo Mandiri, yakni salah satunya melakukan perambahan hutan. IQ
EmoticonEmoticon