Pengadilan Negeri Watampone Eksekusi Tiga Rumah


BONE, timurnews.com ---  Pengadilan Negeri Watampone, Senin, 18 Februari 2013 membongkar paksa tiga rumah yang terletak di Dusun Galung, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pembongkaran dilakukan setelah ketiga pemilik rumah dinyatakan kalah pada sidang sengketa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone.

Ketiga tergugat yang rumahnya dieksekusi tersebut masing-masing, Keluarga Nawerah, Hamsah, Mansur. Para tergugat yang kalah di pengadilan Negeri Watampone dari penggugat yang memenagkan perkara tersebut adalah Ahmad yang tak lain sepupu tergugat. Meski kalah di Pengadilan Negeri Watampone, ketiganya tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar tapi lagi-lagi tergugat kalah sehingga upaya hukum lebih tinggi dilakukan dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hasilnya tetap sama dimana pada tingkat kasasi di Mahkama Agung penggugat tetap memenangkan sengketa atas kasus mereka.

Sejak turunnya putusan dari Mahkama Agung yang menyatakan ketiga tergugat kalah dari kasus tersebut pihak Pengadilan Negeri Watampone langsung menghubungi para pihak tergugat agar membongkar atau memindahkan rumah mereka, namun penyampaian tersebut diabaikan para tergugat sehingga dengan terpaksa eksekusi dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Watampone.

"Pihak tergugat sudah diberi kesempatan berbulan-bulan untuk membongkar rumahnya sendiri." kata  Andi Tuan, Juru Sita Pengadilan Negeri Watampone. Selain itu, bahkan telah dilakukan beberapakali mediasi terhadap putusan Surat Penetapan Nomor 01/pen.

Adapun tanggapan dari Kepala Desa setempat yakni, Hj A Rosmiati. Mengatakan warga yang dieksekusi rumahnya tersebut sudah menempati tanah tersebut lebih 30 tahun. "Saya sudah mencoba memediasi atau menfaslitasi karena antara mereka adalah masih sepupu satu kali, namun ada salah seorang dari pihak penggugat yang bertahan dan memilih agar dieksekusi saja rumah para tergugat tersebut," ucapnya.

Demi mempertahankan tanah dan rumah para tergugat segala upaya telah dilakukan termasuk berniat baik melakukan pembayaran atau ganti rugi tetapi tetap saja pihak penggugat bertahan tidak mau menerima niat baik para penggugat.

"Saya tidak pernah menyangka kalau akan berakhir begini karena antara saya dan orangtuanya masih sepupu satu kali. Bahkan orang tua saya dan kakeknya Ahmad" Kata Nawerah. Pihak Penggugat Ahmad,58. Mengatakan sejak dulu dirinya dan keluarganya sudah memberi alternatif sewaktu adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Watampone, tetapi pihak tergugat tetap bertahan dan bersikeras melanjutkannya.

Berbeda halnya dengan yang diungkapkan tergugat yang mengatakan siap melakukan pembayaran dan ganti rugi jika hal tersebut diinginkan, dimana pihak penggugat mengatakan hal yang lain dimana penggugat mengatakan pernah memberi penawaran terhadap pihak tergugat membayar ganti rugi atas lahan yang ditempati rumahnya. " Kami pernah meminta tergugat melakukan pembayaran tetapi mereka pada menolak dan memilih melanjutkan sengketa tersebut. Kami pun meladeninya sampai ke Mahkamah Agung," kata Ahmad.

Pihak Pengadilan Negeri Watampone yang tadinya hendak melakukan eksekusi dengan cara chainsaw tiang rumah warga akhirnya batal karena adanya simpati dari banyak warga dan meminta pihak pengadilan memberikan kesempatan ke mereka agar membantu pihak tergugat membongkar rumah agar perabotan yang masih layak tidak menjadi rusak.

"Lebih baik kami bersama warga yang membongkar ketimbang harus chainsaw oleh pengadilan, agar perabot rumah masih bisa ada yang terpakai. Kasihan mereka itu kalau rumahnya sampai chainsaw," kata Firman, salah seorang warga.

Berkat negoisasi antara warga yang dibantu pemerintah setempat dan juru sita dari PN Watampone, ketiga rumah yang dieksekusi tersebut diberi batas waktu paling lambat pukul 15.00 wita sore untuk dibongkar sendiri.

Eksekusi itu berlangsung aman berkat kerjasama antara pemerintah setempat (Kades Talungeng dan Camat Barebbo, Andi Erwin Pabokori) serta pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kabag OPS Polres Bone, Kompol Andi Sammang didampingi Kanit Patmor Polres Bone, Ipda Supiadi. ONE | Mapparenta


EmoticonEmoticon