PN Watampone Vonis 6 Tahun Penjara Karim Wu

WATAMPONE, timurnews.com --- Pengadilan Negari Watampone, menjatuhkan vonis terhadap Karim Wu, Pimpinan Cabang PT Sindo Mandiri 6 tahun 1 bulan penjara atas dakwaan eksplorasi dan eksploitasi hutan lindung di Desa Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, vonis tersebut lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H A Cakra Alam, yang didampingi oleh Noor Iswandi, dan Adil Kasim, Senin, 11 Maret 2013. Sutini kakak terdakwa, mengamuk tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Watampone, dimana Sutini melampiaskan amarahnya ke Supardi yang merupakan JPU kasus Karim Wu dengan makian dan sumpah sarapah.

"Kami akan cari keadilan. Ini kasus terkesan direkayasa. Apalagi adikku bekerja atas surat isin dan rekomendasi Bupati Bone. Kenapa pihak Kajati tidak mau turun langsung cek lokasi. Hutan lindung mana yang dirambah. Mentang-mentang Sindo Mandiri sudah berproduksi lalu mereka menggugatnya dan mengatakan adik saya bersalah," kata Sutini.

Sementara itu, Karim Wu, akan melakukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Watampone dengan mengajukan banding. "Saya akan melakukan banding. Ini terlalu berat bagi saya," kata  Karim Wu. IQ


EmoticonEmoticon