MAKASSAR,
timurnews.com -- Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel, membongkar kejahatan dunia maya (
cyber crime) yang melibatkan seorang pria lulusan SMP dari Kabupaten Sidrap, beberapa hari lalu. Tersangka bernama Muh Nursidi alias Firmansyah ini, beraksi dengan modus membuka lowongan pekerjaan via internet.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejauh ini tersangka tak bekerja seorang diri. Diduga, ada sindikat cyber crime yang mengorganisir modus-modus yang dikembangkan Nursidi.
"Soal sindikat di belakangnya masih penyelidikan. Karena baru satu korban yang melapor. Tapi bukan tidak mungkin memang ada kelompok di belakangnya karena biasanya kejahatan dunia maya itu dikendalikan orang-orang profesional," papar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi, Rabu (20/3).
Endi menuturkan, kasus ini terbongkar berkat laporan seorang warga bernama Sunardi Hawi (28), warga Jalan Daeng Ramang, Kompleks Permata Sudiang Blok K1, Makassar. Kasus ini dilaporkan Sunardi sejak 22 Desember 2012. "Cukup lama dilakukan pelacakan, karena antara korban dan tersangka memang belum pernah bertemu langsung. Mereka melakukan komunikasi via telepon dan email," terang Endi.
Kejadiannya berawal pada Desember 2012. Waktu itu tersangka Nursidi yang beralamat di Jalan Badak Nomor 3A Pangkajene, Sidrap, mengiklankan lowongan pekerjaan via alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html.
Isinya tentang PT Adora Indonesia yang membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi. Diantaranya HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dan beberapa divisi lainnya. Dalam iklannya, Nursidi menulis, beberapa persyaratan termasuk mekanisme penerimaan. Sunardi yang kebetulan menemukan iklan ini via internet pada 22 Desember 2012 mengirim surat lamaran kerja ke alamat yang dimaksud. Surat lamaran korban disertai biodata diri (CV) dan pas foto warna terbaru ke alamat email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka.
"Setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka, selanjutnya tersangka membalas e-mail korban dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekrutmen," jelas Endi. Balasan e-mail itu meyakinkan korban. Karena isinya sangat formal dan tertera kop surat dari PTADARO INDONESIA yang dilengkapi nomor lampiran.
Dalam surat tersebut kata Endi, dicantumkan juga jadwal tes, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi, serta tempat seleksi di Jakarta. "Juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara dilampirkan. Di surat dicantumkan nomor ponsel untuk konfirmasi. Nomornya 085331541444," jelas Endi.
Untuk konfirmasi, tersanga juga bekerja sangat terstruktur. Dimana, korban diminta mengirim surat konfirmasi via SMS dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK, untuk lebih meyakinkan korbannya. Dalam surat tersebut juga dilampirkan nama travel yakni OXI Tour & Travel untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan).
Disitu disertakan nama penanggung jawab atas nama Firmansyah (contact person 082 341 055 575).
Tak sampai disitu, selanjutnya korban menghubungi nomor ponsel 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku bernama Firmansyah. Ia mengaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi peserta seleksi selama di Jakarta.
Menurut Firmansyah, PT Adora Indonesia bekerja sama dengan OXI Tour & Travel dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi. Namun sebelumnya korban diminta mengirim nama lengkap berikut uang untuk pemesanan tiket. Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via Bank BNI no.rek:0272477663 atas nama Muh Farid,".
Selanjutnya kata Endi, korban mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000, untuk pembelian tiket. Setelah mentransfer uang, korban kembali menghubungi Firmansyah untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya. "Namun di sinilah korban curiga, karena tersangka menjawab, kode aktivasi tiket harus diaktifkan sebelumnya melalui ATM. Korban diminta ke ATM, dan katanya, nanti dari sana ia akan memandu melalui ponsel," paparnya.
Tersangka beralasan, aktivasi di ATM itu penting agar katanya uang korban bisa dikembalikan nanti oleh perusahaan, setelah tes seleksi di Jakarta. "Tapi korban tidak percaya. Dia malah curiga ini penipuan," ujar Endi. Karena menunggu konfirmasi pemberangkatan ke Jakarta yang tak kunjung datang, korban akhirnya melapor ke Polda Sulsel pada Desember 2012. Laporan korban bernomor LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012.
Laporan korban kemudian dikembangkan. Dari nomor ponsel dan alamat email, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Sidrap. Beberapa hari lalu, setelah tempat tinggalnya dipastikan, ia langsung dijemput tim Reskrim Polda Sulsel.
Di depan petugas, Firmansyah mengaku bekerja seorang diri. "Ngakunya begitu. Tapi masih diselidiki karena aneh kalau lulusan SMP bisa mengotaki kejahatan cyber crime. Apalagi modusnya cukup unik," katanya.
Endi mengatakan, sangat jarang kejahatan dunia maya itu dilakukan secara personal. Biasanya ada keterlibatan kelompok atau sindikat yang bekerja sangat terorganisir.
Pihaknya kata Endi, juga masih menelusuri ada tidaknya Travel Oxi Tour yang disebut-sebut tersangka menjalin kerja sama dengannya. "Siapa tau ini travel fiktif. Itu masih penyelidikan," katanya.
Endi menegaskan, tersangka diancam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana. "Ya jelas, ini kejahatan dunia maya. Kita masih menunggu laporan siapa tahu ada korban lain. Sejauh ini baru satu orang yang melapor," kunci Endi.
Sumber : BKM