![]() |
Ilustrasi Penambangan Biji Besi |
Persidangangan yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam beranggotakan Nur Iswandi dan Heriayanti menghadirkan PT Sindo Mandiri sebagai Terdakwa lantaran menambang di kawasan hutan tanpa perizinan Menteri Kehutanan, selain itu PT Sindo Mandiri juga telah mengekspor hasil penambangan itu ke Cina. Padahal PT Sindo Mandiri hanya memiliki izin dari Bupati Bone HAM. Idris Galigo dan Kadis Hutbun Bone Mular Supu.
Kasipudum Kejaksaan Negeri Watampone Rahman Morra usai mengikuti persidangan tersebut menjelaskan, sejak tahun 2009 PT Sindo Mandiri telah menggelar eksplorasi tambang di wilayah tersebut dan atas penyelidikan Polda Sulsel wilayah pertambangan PT Sindo Mandiri seluas 2 ribu hekatare menduduki kawasan hutan lindung terbatas.
"Sesuai dakwaan, PT Sindo Mandiri dikenakan Pasal 78 ayat 6 junto pasal 50 ayat 3 huruf G UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan junto nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan UU no 41 tahun 1999," ungkapnya.
Rahman menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2013 nanti dengan agenda tanggapan terdakwa atas gugatan JPU. Menurutnya, bila persidangan nanti mengarah pada pemanggilan saksi maupun pemberi izin maka pihaknya tidak segan menghadirkan pejabat maupun instansi yang disebut.
Laporan : Cakra
Editor : Andes
EmoticonEmoticon