![]() |
Logo PGRI |
"Sebagai pekerja profesi Guru harus memiliki kode etik dan juga dewan etik seperti layaknya pekerja profesi lainnya. Hal ini juga telah kami bahas di Mabes Polri sehingga jika guru terlibat kasus pidana maka akan diproses dewan etik dulu baru dilimpahkan," terang Sulistiyo.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Mukhlis serta jajaran Muspida Bone lainnya ini, Sulistiyo memaparkan sejumlah program PGRI Sulsel guna mendongkrak kinerja dan mutu pendidikan di Sulsel. Seperti perumusan perundang-undangan maupun aturan yang mengikat tenaga pendidik agar guru tidak lagi dikenal hanya sebagai pengajar saja melainkan sebagai pembimbing, pelatih dan pengevaluasi di sekolah.
"Kami juga tengah mendesak pemerintah untuk membayarkan tunjangan profesi guru tepat waktu denggan diimbangi kinerja yang lebih baik," tutur Sulistiyo.
Selain itu Ia menjelaskan bahwa, saat ini PGRI Sulsel tengah mengusulkan persamaan tenaga honorer serta swasta yang baik dengan guru negeri sehingga tenaga honor mendapatkan kesetaraan kesejahteraan dalam pengemban tugas dalam mendidik siswa. Menurutnya, upah guru honor harus segera diatur seperti layaknya upah buruh karena masih banyak tenaga honor yang menerima upah minim padahal mereka telah bekerja melebihi daripada tenaga guru negeri yang ada.
Laporan : Enal Shaenal
Editor : Riswan
EmoticonEmoticon