Pemerintah berkewajiban memberi dana awal.
MAKASSAR, TimurNews.com --- Persaingan dalam dunia usaha tak dapat dihindarkan lagi. Tinggal bagaimana pelaku usaha meramu produk yang dihasilkan sehingga memiliki daya saing dan tetap bertahan di pasaran. Di Kota Makassar pelaku-pelaku usaha tumbuh subur khususnya yang berkecimpung pada bidang usaha kecil dan menegah (UKM), baik dari daerah ini maupun dari luar Kota
Menghadapi persaingan yang semakin ketat tentunya pelaku usaha tidak boleh tinggal diam dan terlena dengan usaha yang dijalaninya. Jika ini terjadi maka dengan sendirinya konsumen sebagai target utama penjualan akan meninggalkan produk-produk dan memilih produk lainnya yang dinilai lebih berkualitas.
Agar hal ini tidak dialami para pelaku UKM yang ada di Kota Makassar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak yang telah ahli dalam bidang ini dengan melakukan workshop strategi pemasaran produk UKM.
Kegiatan yang dilaksanakan 4 Juni 2013 tersebut, mendatangkan dan mempertemukan pelaku UKM dengan pakar-pakar penjualan dan pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kota Makassar memberi cukup banyak masukan pada pelaku UKM.
Kepala Bappeda Ibrahim Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Klinik Bisnis Bappeda diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UKM yang ada di Kota Makassar dengan daerah lain, dimana klinik tersebut berfungsi sebagai fasilitas marketing dan modal. Dan itu bisa dilakukan pemerintah jika ada kerja sama dengan UKM.
“Pemerintah berkewajiban memberikan dana awal,” kata Ibrahim Saleh.
Pada pertemuan itu hampir semua pelaku UKM membawa contoh produk yang selama ini dihasilkan. Dari semua produk yang diperlihatkan muncul jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan pelaku UKM, yakni mengapa produk-produk mereka sulit bersaing di pasaran.
“Kelemahan utama produk kita terletak pada kemasan,” kata Dr Ir Ridwan Latief, MS, pakar teknologi industri pangan dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Menurutnya, kemasan tidak boleh apa adanya, tapi harus dikemas sebaik mungkin. Kemasan atau wadah memiliki fungsi melindungi suatu bahan atau produk dari pengaruh lingkungan agar tidak mengalami penurunan mutu yang cepat. Yang terpenting pada kemasan adalah komunikasi, konsumen menentukan produk dengan cepat melalui merek dan label.
Pada saat pengemasan ada beberapa yang harus diperhatikan. Seperti, karakteristik produk, kesesuaian bahan kemasan, target pasar, desain grafis, distribusi, percetakan, biaya dan lingkungan. Pada saat pembuatan desain jangan membuat sesuka hati tetapi harus ada maknanya dan berdasarkan harapan konsumen.
Pemilihan warna juga sangat penting, khususnya produk makanan, sebaiknya warna yang digunakan warna yang menarik dan mencolok dengan sentuhan seni. Adapun kategori kemasan yang layak yakni tidak hanya baik dari sudut pandang teknis tetapi juga dari sudut pandang pembeli, pemasaran, produksi dan distribusi.
Label pada kemasan adalah yang terpenting, karena memberi informasi tentang isi produk tanpa harus membuka kemasan, sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen. Juga, sebagai sarana iklan bagi konsumen dan juga memberi rasa aman bagi konsumen.
Kemasan juga wajib mencantumkan nama makanan atau merek dagang, komponen dan komposisi, isi bersih (gram), nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran, tanggal kedaluarsa, keterangan tentang halal, dan lain-lainnya.
Kemasan adalah sarana promosi bagi produsen maka harus dapat “menjual” melalui penampilan menarik dengan adanya emotional cognition, media komunikatif, membangun citra dan memiliki ciri khusus atau unik. Pada saat mendesain kemasan, intinya desainer harus bisa menyiasati agar kemasan tetap terlihat menarik walaupun dari kejauhan.
Rindam Latief juga mengatakan setelah ini, bukan hanya Pantai Losari yang dikenal oleh pihak luar tetapi juga hasil produk UKM.
Bagi pelaku UKM di Kota Makassar, kemasan hanyalah salah satu kendala dalam penjualan. Kendala lainnya, di antaranya cara mendapatkan izin produk makanan. Murniwati dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan menjelaskan tata cara mendapatkan izin tersebut yakni melalui Dinas Kesehatan setempat, tetapi terlebih dahulu harus memiliki sertifikat penyuluhan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan Emil Haris, Ketua Asosiasi Retail Makassar, yang mengatakan siap memfasilitasi dan mengembangkan produk-produk UKM yang ada di Kota Makassar, seperti yang telah dilakukannya pada beberapa pelaku UKM yang ada di Kota Makassar.
MAKASSAR, TimurNews.com --- Persaingan dalam dunia usaha tak dapat dihindarkan lagi. Tinggal bagaimana pelaku usaha meramu produk yang dihasilkan sehingga memiliki daya saing dan tetap bertahan di pasaran. Di Kota Makassar pelaku-pelaku usaha tumbuh subur khususnya yang berkecimpung pada bidang usaha kecil dan menegah (UKM), baik dari daerah ini maupun dari luar Kota
Menghadapi persaingan yang semakin ketat tentunya pelaku usaha tidak boleh tinggal diam dan terlena dengan usaha yang dijalaninya. Jika ini terjadi maka dengan sendirinya konsumen sebagai target utama penjualan akan meninggalkan produk-produk dan memilih produk lainnya yang dinilai lebih berkualitas.
Agar hal ini tidak dialami para pelaku UKM yang ada di Kota Makassar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak yang telah ahli dalam bidang ini dengan melakukan workshop strategi pemasaran produk UKM.
Kegiatan yang dilaksanakan 4 Juni 2013 tersebut, mendatangkan dan mempertemukan pelaku UKM dengan pakar-pakar penjualan dan pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan yang dilaksanakan di Balai Kota Makassar memberi cukup banyak masukan pada pelaku UKM.
Kepala Bappeda Ibrahim Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Klinik Bisnis Bappeda diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UKM yang ada di Kota Makassar dengan daerah lain, dimana klinik tersebut berfungsi sebagai fasilitas marketing dan modal. Dan itu bisa dilakukan pemerintah jika ada kerja sama dengan UKM.
“Pemerintah berkewajiban memberikan dana awal,” kata Ibrahim Saleh.
Pada pertemuan itu hampir semua pelaku UKM membawa contoh produk yang selama ini dihasilkan. Dari semua produk yang diperlihatkan muncul jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan pelaku UKM, yakni mengapa produk-produk mereka sulit bersaing di pasaran.
“Kelemahan utama produk kita terletak pada kemasan,” kata Dr Ir Ridwan Latief, MS, pakar teknologi industri pangan dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Menurutnya, kemasan tidak boleh apa adanya, tapi harus dikemas sebaik mungkin. Kemasan atau wadah memiliki fungsi melindungi suatu bahan atau produk dari pengaruh lingkungan agar tidak mengalami penurunan mutu yang cepat. Yang terpenting pada kemasan adalah komunikasi, konsumen menentukan produk dengan cepat melalui merek dan label.
Pada saat pengemasan ada beberapa yang harus diperhatikan. Seperti, karakteristik produk, kesesuaian bahan kemasan, target pasar, desain grafis, distribusi, percetakan, biaya dan lingkungan. Pada saat pembuatan desain jangan membuat sesuka hati tetapi harus ada maknanya dan berdasarkan harapan konsumen.
Pemilihan warna juga sangat penting, khususnya produk makanan, sebaiknya warna yang digunakan warna yang menarik dan mencolok dengan sentuhan seni. Adapun kategori kemasan yang layak yakni tidak hanya baik dari sudut pandang teknis tetapi juga dari sudut pandang pembeli, pemasaran, produksi dan distribusi.
Label pada kemasan adalah yang terpenting, karena memberi informasi tentang isi produk tanpa harus membuka kemasan, sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen. Juga, sebagai sarana iklan bagi konsumen dan juga memberi rasa aman bagi konsumen.
Kemasan juga wajib mencantumkan nama makanan atau merek dagang, komponen dan komposisi, isi bersih (gram), nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran, tanggal kedaluarsa, keterangan tentang halal, dan lain-lainnya.
Kemasan adalah sarana promosi bagi produsen maka harus dapat “menjual” melalui penampilan menarik dengan adanya emotional cognition, media komunikatif, membangun citra dan memiliki ciri khusus atau unik. Pada saat mendesain kemasan, intinya desainer harus bisa menyiasati agar kemasan tetap terlihat menarik walaupun dari kejauhan.
Rindam Latief juga mengatakan setelah ini, bukan hanya Pantai Losari yang dikenal oleh pihak luar tetapi juga hasil produk UKM.
Bagi pelaku UKM di Kota Makassar, kemasan hanyalah salah satu kendala dalam penjualan. Kendala lainnya, di antaranya cara mendapatkan izin produk makanan. Murniwati dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan menjelaskan tata cara mendapatkan izin tersebut yakni melalui Dinas Kesehatan setempat, tetapi terlebih dahulu harus memiliki sertifikat penyuluhan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan Emil Haris, Ketua Asosiasi Retail Makassar, yang mengatakan siap memfasilitasi dan mengembangkan produk-produk UKM yang ada di Kota Makassar, seperti yang telah dilakukannya pada beberapa pelaku UKM yang ada di Kota Makassar.
EmoticonEmoticon